Artikel Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan

Artikel Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan – Terbukti bahwa pariwisata dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peluang investasi, peluang kerja, peluang usaha dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peluang untuk berusaha tidak hanya dalam pengembangan sarana dan prasarana pariwisata, tetapi juga peluang dalam perdagangan kecil seperti kerajinan tangan. Namun belakangan ini ada paradigma baru di bidang pariwisata yang kita soroti karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kesempatan kerja di segala lini, yang terbukti merusak kehidupan sosial, budaya dan lingkungan. Kemakmuran yang kita nikmati secara ekonomi tidak diikuti dengan peningkatan perlindungan sosial, budaya dan lingkungan. Banyak masalah sosial yang kita temui di masyarakat setelah mengembangkan pariwisata. Hal yang sama berlaku untuk masalah budaya dan lingkungan. Tragedi budaya dan lingkungan sering kita saksikan melalui pemberitaan surat kabar dan televisi lokal.Perkembangan sektor pariwisata di berbagai belahan dunia berdampak pada dimensi kehidupan manusia yang berbeda, tidak hanya dimensi sosial ekonomi, tetapi juga dimensi sosial. dimensi -budaya bahkan menyentuh lingkungan fisik. . Dampak dari perbedaan dimensi tersebut tidak hanya positif, tetapi juga negatif. Perlu diketahui juga bahwa dalam upaya pengembangan pariwisata, selain berdampak positif bagi masyarakat sekitar obyek, juga berdampak negatif bagi kawasan sekitarnya. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam upaya pengembangan objek wisata perlu diperhatikan dampak negatif yang terjadi akibat pelestarian objek wisata tersebut dan kelestarian fungsi lingkungan di sekitar kawasan wisata. Pelaksanaan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan kota ternyata membawa dampak terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya baik secara langsung maupun tidak langsung baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang terhadap pengelolaan lingkungan dan pengelolaan objek wisata. untuk sebagian besar. mempengaruhi kelestarian fungsi lingkungan dan objek wisata itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan utama yang perlu dijawab secara komprehensif adalah bagaimana melaksanakan pengembangan pariwisata dan pelestarian fungsi lingkungan di sekitar kawasan wisata ini secara baik dan benar dalam kaitannya dengan upaya pelestarian objek wisata dan fungsi lingkungan sekitarnya.

Pariwisata adalah perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yaitu dilakukan dari satu tempat ke tempat lain, dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, melainkan hanya perjalanan untuk menikmati wisata dan rekreasi atau untuk memenuhi berbagai keinginan yang terpenuhi. (Yoeti, 1982) Berdasarkan UU No.9 Republik Indonesia. Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, yang menekankan : 1. Pariwisata adalah kegiatan perjalanan atau bagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela dan bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata. 2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kepariwisataan, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di daerah. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata. Usaha kepariwisataan adalah kegiatan yang ditujukan untuk penyediaan jasa wisata atau penyediaan atau pengusahaan objek dan daya tarik wisata, perusahaan perlengkapan wisata dan usaha lain yang berkaitan dengan pembangunan. Obyek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi tujuan wisata. Kawasan wisata adalah kawasan dengan kawasan tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan wisata.

Artikel Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan

Pariwisata dalam pengertiannya mencakup tiga unsur, yaitu manusia (unsur manusia sebagai pelaku kegiatan wisata), tempat (unsur fisik yang sebenarnya dicakup oleh kegiatan itu sendiri) dan waktu (unsur waktu yang diperuntukkan bagi perjalanan itu sendiri selama berada di tempat tujuan wahab). , 1987) Kepariwisataan dalam UU No. 9 Republik Indonesia Tahun 1990 diselenggarakan dengan tujuan: (a) pengenalan, pemanfaatan, pelestarian, dan peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata; (b) untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan menumbuhkan persahabatan antar bangsa; (c) memperluas dan memeratakan kesempatan usaha dan lapangan kerja; (d) peningkatan pendapatan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; (e) mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Hal tersebut dilakukan dengan menjaga kelestarian dan juga sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas lingkungan hidup, objek dan daya tarik wisata, nilai-nilai budaya bangsa yang mengarah pada kemajuan adab, peningkatan Kemanusiaan, kesusilaan dan ketertiban umum untuk memperkuat jati diri bangsa dalam rangka perwujudan wawasan nusantara. Oleh karena itu, pengembangan objek dan daya tarik wisata tetap harus memperhatikan: a. Kemampuan mendorong dan meningkatkan pembangunan.b. Kehidupan ekonomi dan sosial budaya c. Nilai, adat istiadat, pandangan dan nilai religi yang hidup dalam masyarakat d. Pelestarian budaya dan kualitas lingkungan e. Kelangsungan usaha wisata itu sendiri. Sifat kepariwisataan yang luas dan melibatkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, memerlukan penyelenggaraan kepariwisataan secara terpadu oleh pemerintah, unit usaha dan masyarakat Partisipasi masyarakat dalam arti luas dalam penyelenggaraan kepariwisataan memegang peranan penting. Berperan bagi terwujudnya pemerataan, pendapatan dan pemerataan kesempatan usaha. . Berkaitan dengan peran serta masyarakat, perlu dilakukan orientasi agar pelaksanaan berbagai penyelenggaraan pariwisata yang dilakukan saling melengkapi, saling berhubungan dan saling mendukung. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melakukan pembinaan terhadap kegiatan kepariwisataan, yaitu berupa pengaturan, pembinaan, dan pengawasan. Kegiatan kepariwisataan yang berkaitan dengan aspek pembangunan, usaha dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam pesatnya perkembangan kepariwisataan harus diikuti dengan kesepakatan yang sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia (UU RI No. 9 Tahun 1990). pariwisata). – Kegiatan kepariwisataan, perlu adanya perlindungan terhadap pengelolaan kawasan wisata yang sebagian besar dibangun di berbagai daerah, agar tidak terjadi ketimpangan pada kawasan sekitarnya, sehingga tercapai keselarasan dan keseimbangan. Undang-undang kepariwisataan yang bersifat nasional dan komprehensif sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan kepariwisataan, khususnya yang berkaitan dengan objek dan daya tarik wisata, usaha kepariwisataan, peran serta dan pengembangan masyarakat. Undang-undang ini memberikan ketentuan yang bersifat pokok dalam penyelenggaraan kepariwisataan, sedangkan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dampak Kerusakan Alam Bagi Kehidupan

Untuk keperluan perencanaan dan pengembangan pariwisata, harus ada perbedaan antara pariwisata, karena dengan demikian dapat ditentukan kebijakan mana yang harus didukung, sehingga jenis pariwisata yang dikembangkan dilakukan sebagai pariwisata menunggu. Dari segi ekonomi, klasifikasi jenis pariwisata dianggap penting, karena dengan demikian sebagian devisa yang dikembangkan dari pariwisata dapat ditentukan di suatu tempat atau daerah tertentu. Di antara jenis-jenis pariwisata yang dikenal saat ini: 1. Wisata budaya Wisata budaya adalah: perjalanan yang dilakukan dengan keinginan menyebarkan visi hidup dengan melakukan kunjungan atau survey ke tempat lain, mempelajari kondisi masyarakatnya. dan adat istiadat, budaya, dan seni mereka. , N.S., 1994: 41).

2. Wisata konvensi Wisata konvensi adalah : wisata yang menawarkan fasilitas gedung dengan ruangan-ruangan bagi peserta konferensi, atau pertemuan lain yang bersifat nasional atau internasional. (Pendit, N.S, 1994: 43) 3. Wisata sosial Wisata sosial adalah: menyelenggarakan perjalanan yang murah dan mudah untuk memberikan kesempatan berwisata kepada golongan masyarakat ekonomi lemah, seperti buruh, pemuda, pelajar atau mahasiswa, petani, dll. (Pendit, N.S., 1994: 44) 4. Wisata cagar alam Wisata cagar alam adalah wisata yang diselenggarakan oleh biro perjalanan atau biro khusus usaha yang meliputi kunjungan ke tempat atau kawasan cagar alam, taman lindung, kawasan hutan pegunungan, dll. , 1994). 5. Wisata bulan madu Wisata bulan madu adalah: suatu pengaturan perjalanan pasangan bulan madu dengan fasilitas khusus dan terpisah untuk menikmati perjalanan dan kunjungannya (Pendit, N.S, 1994: 47). Manusia dianggap oleh penciptanya memiliki naluri dan keinginan atau keinginan untuk memenuhi kelangsungan hidupnya, keinginan untuk mengetahui dan semangat berpetualang mendorong manusia untuk melakukan perjalanan. Manusia tercermin secara dinamis dan dinamis dalam keinginan untuk berwisata dan menikmati objek dan atraksi yang dikunjungi.Keinginan untuk mengetahui ini memerlukan penyaluran dan bagi banyak orang sudah menjadi kebutuhan. Kebutuhan tersebut adalah untuk bersenang-senang, untuk bersantai, untuk menciptakan hal-hal baru, untuk menambah pengetahuan, untuk memperkuat kepribadian, untuk menjadi sehat, ingin udara segar dan bersih dan untuk memenuhi kewajiban agama (berziarah) untuk berziarah ke dapat melakukan perjalanan juga disebabkan oleh lingkungan seperti: 1. Kondisi lingkungan, kondisi iklim tempat, kondisi lingkungan yang kurang baik dan rusak, serta lingkungan tempat tinggal yang bising dan kotor dengan pemandangan yang membosankan mendorong untuk melakukan perjalanan. Kondisi sosial budaya, kurangnya ketersediaan sarana rekreasi, kegiatan rutin dalam masyarakat yang membosankan, kehidupan yang serba teratur, kemudian banyak pekerjaan, fisik dan mental, kebebasan pemuda, adanya perbedaan sosial antar masyarakat. Anggota, semuanya beralasan untuk bepergian ke tempat yang jauh, yang kondisinya lebih baik dari sekarang. 3. Kondisi ekonomi, konsumsi masyarakat, biaya hidup sehari-hari di daerah tempat tinggal, waktu luang yang bebas dan biaya transportasi yang relatif murah juga akan mendorong seseorang untuk melakukan perjalanan. Pengaruh kegiatan kepariwisataan, kegiatan kepariwisataan akan mendorong kegiatan yang berhubungan dengan kepariwisataan, seperti peningkatan publikasi dan penyebaran informasi, serta munculnya opini tentang nilai tambah kegiatan kepariwisataan bagi fungsi sosial masyarakat.

Memasuki era pembangunan pada milenium ketiga (setelah tahun 2000), akan banyak mengalami perubahan penting dalam kehidupan masyarakat dan budaya Indonesia. Jumlah penduduk yang semakin bertambah dan semakin padat, intensitas peralihan dari budaya pertanian ke industri, meluasnya globalisasi kehidupan dan kompleksitas pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masalah sosial dan lainnya. Kompleksitas masalah ini akan berdampak pada masalah lingkungan. Promosi potensi wisata alam selalu berkaitan erat dengan masalah lingkungan, sehingga harus berhadapan dengan hal-hal yang benar-benar ditujukan untuk pelestarian fungsi lingkungan Industri pariwisata, seperti yang dijelaskan oleh G.ASchmoll dalam bukunya Tourism promotion. menjelaskan bahwa industri pariwisata lebih cenderung berorientasi dengan menganalisis cara pemasaran dan promosi produk industri pariwisata. Industri pariwisata bukanlah industri yang berdiri sendiri, melainkan sebuah industri yang terdiri dari rangkaian perusahaan yang menghasilkan jasa atau produk yang berbeda satu sama lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like