Program Pemerintah Untuk Umkm Di Masa Pandemi

Program Pemerintah Untuk Umkm Di Masa Pandemi – Buat NPWP dengan mudah secara online dari ponsel Anda. Hanya dengan beberapa klik, tdigital NPWP langsung dibuat dan terdaftar secara resmi

Sopat Pajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyedia layanan aplikasi perpajakan yang memberikan solusi perpajakan yang canggih dan mudah digunakan kepada individu dan pengusaha.

Program Pemerintah Untuk Umkm Di Masa Pandemi

JAKARTA – Bukan hal baru jika UMKM berperan sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Lebih dari 62,9 juta unit usaha di Indonesia adalah UMKM, lebih dari 60% PDB disumbangkan oleh UMKM, dan lebih dari 96% tenaga kerja diserap oleh UMKM. Dalam kondisi Indonesia saat ini yang terdampak pandemi Covid-19, UMKM berpotensi menguasai pasar domestik. Secara khusus, persyaratan impor tidak akan terpenuhi.

Webinar Pengmas Itb Bantu Umkm Tentukan Strategi Digitalisasi Di Masa New Normal

UMKM dapat menjadi solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan impor yang fluktuatif saat ini. Namun, tentu ada berbagai kendala dalam realisasinya. Misalnya, masih beroperasinya impor bahan baku, dan volume perdagangan UMKM yang mengekspor ke luar negeri juga menurun. Sejumlah besar UMKM akan merasakan dampak pandemi dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan beberapa kebijakan khusus untuk membantu UMKM di masa pandemi ini. Secara khusus, UMKM diawasi langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pemerintah memprioritaskan dukungan kepada UMKM dalam menghadapi COVID-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Prioritas ini terlihat dari adanya alokasi khusus dalam anggaran untuk mendukung UMKM. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan Rp123,46 triliun dari Rp695,2 triliun untuk mendukung UMKM. Bentuk dukungan prioritas lainnya adalah upaya pemerintah untuk menangani masalah banyaknya kementerian yang menangani UMKM. Banyak kementerian memiliki skema khusus untuk membantu UMKM.

Restrukturisasi pertama dilakukan oleh penilai kualitas aset yang dilonggarkan berdasarkan Peraturan Komisi Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 dan 14/PJOK.05/2020. Ditetapkan bahwa kualitas aset pinjaman sampai dengan Rp10 miliar hanya dapat didasarkan pada penetapan pembayaran pokok/bunga.

Restrukturisasi utang bagi debitur yang terkena dampak pandemi ditetapkan sebagai seamless dari restrukturisasi dan dilakukan tanpa batasan jenis dana atau plafon.

Pemerintah Kabupaten Lamongan

Penangguhan dan subsidi besar dilakukan dengan memberikan subsidi bunga atau margin kepada debitur UMKM dengan plafon pinjaman atau pembiayaan maksimal Rp10 miliar dengan tenor maksimal 6 bulan.

Pemerintah memberikan kredit modal kerja dengan bunga rendah dengan cara menyetorkan dana negara dalam bentuk giro pada lembaga penyimpanan pemerintah dan/atau bank umum rekanan. ITR Rp 30 triliun telah ditempatkan pemerintah di bank-bank komersial rekanan dalam waktu 6 bulan. Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan pinjaman modal kerja bagi para pelaku UMKM.

Pemerintah juga telah memberikan dukungan lain untuk membantu UMKM selama pandemi. Insentif PPh Final UMKM Diterima Pemerintah dan Bantuan Produksi Usaha Kecil.

Pemerintah menetapkan UMKM dengan pendapatan tahunan Rp 4,8 miliar tidak wajib membayar BPH final. Bantuan Presiden Bidang Manufaktur (BUM) untuk Usaha Mikro juga dilaksanakan. Selain pendanaan, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan program Kartu Prakerja.- Pemerintah berharap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mentransformasi perekonomian Indonesia agar tetap bertahan. . Oleh karena itu, UMKM harus diselamatkan terlebih dahulu.

Kemenko Pmk Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Menurut KemenkopUKM, jumlah pelaku usaha UMKM di Indonesia mencapai 99 persen. Dengan jumlah itu, mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan kontribusinya terhadap PDB mencapai 60 persen.

“Saya bilang ke Pak Presiden, kalau tidak ada pilihan lain, untuk menghindari krisis ekonomi, menjadi mesin ekonomi nasional, UMKM adalah hal pertama yang harus kita selamatkan. Bisnis besar mungkin menunda investasinya, dan dompetnya semakin gemuk, tapi UMKM sekarang menghancurkan modal ini untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki dalam siaran persnya, Rabu (26/8).

Deton menegaskan, UMKM harus diperkuat. Karena UMKM, tidak masalah untuk mendapatkan sedikit selama bisnis terus berjalan.

Pandemi Covid-19 memang berdampak besar di berbagai bidang. Dimulai dari krisis kesehatan, menjalar ke krisis ekonomi, khususnya di koperasi dan UMKM. Deden mencatat, PBS resmi merilis angka pertumbuhan ekonomi minus 5,32 persen untuk kuartal II. Dikatakannya, kontraksi ekonomi tidak hanya dirasakan oleh Indonesia tetapi juga oleh 215 negara. Bahkan, Indonesia masih lebih baik dari Hong Kong (-9 persen), Amerika Serikat (-9,5 persen), Singapura (-12,6 persen), dan Uni Eropa (-14,4 persen).

Dukung Umkm Hadapi Pandemi, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga

Untuk pemulihan di triwulan 3 dan 4, pemerintah memberikan insentif Rp607,25 triliun melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khusus untuk koperasi dan UMKM, dengan anggaran Rp123,46 triliun.

Anggaran sebesar itu digunakan untuk memotivasi berbagai proyek. Rp. 2,4 triliun insentif pajak (terakhir PPh UMKM DTP), Rp. 35,28 triliun subsidi bunga KUR dan non KUR, Rp. 78,78 triliun untuk rehabilitasi UMKM.

Kemudian biaya jasa penjaminan Rp 5 triliun, dana cadangan penjaminan untuk PT. Jamcrinto dan PT Ascrinto Rp. 1 triliun nilai dan dana investasi untuk koperasi LPDB KUMKM Rp. 1 triliun.

Selain itu, ada program inisiatif lain untuk mendukung PEN yaitu Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM). 9,16 juta pengusaha mikro akan mendapatkan BPUM dengan total anggaran Rp 22 triliun. Pandemi Covid-19 berdampak negatif terhadap sektor ekonomi Indonesia, khususnya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk dukungan terhadap sektor UMKM, Jasa Tirtha I (PJT I) Besar telah berkontribusi dalam pelaksanaan beberapa program dengan mitra binaan yang merupakan pelaku UMKM.

Tak Hanya Keren, Pakai Produk Umkm Juga Dapat Membantu Perekonomian

Pemberian suntikan modal berbunga rendah dan program relaksasi pelunasan pinjaman 1 tahun merupakan kebijakan perseroan untuk mendorong kelangsungan usaha mitra binaan. “Skema relaksasi ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM di tengah pandemi ini.” Samsul Hidayat, Agung Jasa Tirtha i.

Selain itu, PJT I juga menyelenggarakan pelatihan khusus secara daring bagi para mitra binaan. Sesuai dengan tujuannya, senam mengangkat tema pemberdayaan mitra binaan untuk bangkit di masa pandemi.

Kali ini, Divisi PKBL PJT I menggandeng Pusat Studi Penunjang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PSP-KUMKM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Sosial (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sebagai narasumber. Tak hanya itu, saya juga menghadirkan narasumber PJT I Shopee Indonesia untuk memberikan pengalaman praktis tentang bisnis online kepada para mitra binaan. “Kami berharap melalui pelatihan daring ini dapat menambah wawasan dan keterampilan bagi para mitra peduli kami sehingga dapat menaikkan standarnya,” ujar Corporate Secretary PJT I di sela-sela sambutannya meresmikan acara tambahan dalam pelatihan tersebut. .

Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 24 hingga 26 November 2020. Materi yang disampaikan sangat bervariasi, mulai dari pemaparan kebijakan pemerintah hingga upaya penyelamatan UMKM di masa pandemi Covid-19 hingga bagaimana UMKM dapat pulih. Krisis. Secara khusus, peserta dilatih strategi pengembangan diferensiasi produk dalam membaca peluang pasar, strategi pemasaran dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 dan pemanfaatan teknologi media sosial untuk mendukung pertumbuhan pasar UMKM. .

Suara Umkm Di Masa Ppkm

Pelatihan diikuti oleh 50 pelaku UMKM yang terdiri dari 21 peserta dari sektor pengolahan makanan dan minuman dan 29 peserta dari sektor non makanan. Para peserta juga datang dari berbagai tempat antara lain Chitorjo, Khediri, Malang, Trenggalek, Surabaya, Mojokerto, Jombang, Pati dan Surakarta. Antusiasme peserta sangat tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Terutama tentang masalah yang dihadapi selama pandemi covid-19.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PJT I. Pelatihan ini memberikan kami wawasan bagaimana mengembangkan usaha. Terutama bagaimana memasarkan produk UMKM melalui media online.” kata Muhammad Zamzam, tukang sepatu yang merawat pendamping Mojokerto itu. “Kami juga percaya bahwa PJT dapat memberikan bantuan dalam pendaftaran merek dagang untuk produk kami.”

Pendampingan berupa permodalan, pelatihan, pameran dan pendampingan selalu dilakukan oleh PJT I sebagai pembina untuk meningkatkan potensi usaha UMKM agar lebih berdaya saing. Secara riil, UMKM telah menjadi sektor utama penggerak ekonomi berbasis kerakyatan. Kontribusinya terhadap PDB Indonesia mencapai 60,3%. Sehingga dengan mendukung sektor ini tentu akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia yang saat ini Indonesia sedang dilanda bencana nasional akibat merebaknya Covid-19. Selain dari sisi kesehatan, Indonesia juga mengalami kerugian dari sisi ekonomi. Tidak bisa dipungkiri perekonomian Indonesia terancam di masa darurat Covid-19.

Industri kosmetik khususnya UMKM mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19. Akibat penurunan permintaan masyarakat selama pandemi Covid-19, industri kosmetik harus menyiapkan strategi untuk bertahan. Jika keadaan ini dibiarkan terus akan berdampak pada kelangsungan usaha pasca pandemi dan ketidaksiapan menghadapi persaingan. Terkait hal tersebut, Badan POM memberikan dukungan kepada UMKM kosmetik dengan meminta mereka untuk terus berproduksi.

Usaha Pemerintah Di Era Pandemi

Apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini? Selain itu, BPOM memfasilitasi perijinan (persyaratan dan proses) untuk fasilitas dan produk kosmetik dengan cara mempercepat dan mempermudahnya.

Sehubungan dengan itu, pelaku usaha UMKM kosmetik harus menangkap dan memanfaatkan peluang tersebut melalui kegiatan webinar bertajuk “UMKM Kosmetik Memanfaatkan Peluang di Masa Pandemi” yang diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2020 yang dihadiri oleh 350 peserta. Pelaku Usaha UMKM Kosmetik, Akademisi, Asosiasi Industri Kosmetik. Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait dan perwakilan Badan POM. Wakil Presiden Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Dr. Mayagustina Andarini, Opt., M.Si. Dalam webinar ini dipaparkan 3 topik yaitu implementasi program bantuan pemerintah untuk UMKM dalam merespon dampak कुविट-19, fasilitasi dan percepatan pelayanan publik kosmetik di BPOM, dan tips kelangsungan hidup UMKM kosmetik. dan dapatkan peluang selama epidemi. Materi disampaikan oleh pihak terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, perwakilan praktisi ekonomi dan pelaku usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like