Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Ham

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Ham – Depok – Tanggung jawab pemerintah Indonesia hingga saat ini adalah mengklarifikasi pelanggaran HAM masa lalu terhadap para korban dan keluarganya.

“Semua pihak yang berkepentingan harus menyatukan persepsi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat,” kata Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin dalam seminar Pekan HAM Universitas Indonesia 2019 bertajuk “Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Pekerjaan Rumah yang Belum Terpecahkan?”. diselenggarakan oleh BEM UI di Fakultas Hukum UI, Depok (12/05/2019).

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Ham

Komnas HAM memproses 15 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dalam tiga kasus tersebut, Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, terdapat putusan pengadilan ad hoc namun tidak ada identifikasi pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

Atasi Konflik Sda, Kedeputian Bidkor Hukum Dan Ham Selenggarakan Forum Fasilitasi Penyelesaian Pelanggaran Ham Dan Konflik

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, kata Amiruddin, akhir-akhir ini belum menunjukkan kemajuan berarti. “Dalam lima tahun terakhir, penyidikan kasus pelanggaran HAM terhenti karena hanya Komnas HAM yang aktif,” ujarnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat memerlukan komitmen nasional dan perlunya landasan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan penghormatan terhadap hak korban.

Sementara itu, Amiruddin memuji rencana Menko Polhukam MD Mahfud untuk mengusut pelanggaran HAM berat masa lalu. “Saya menyambut baik gagasan Menko. Menko akan mencoba menggagas upaya-upaya baru untuk menyelesaikan persoalan HAM. Kita tunggu idenya,” kata Amir.

Menanggapi hal tersebut, dia mengatakan perlu memastikan dua hal terkait gagasan tersebut. Yang terpenting korban dan keluarganya merasakan keadilan. Kedua, pastikan prosesnya terbuka sehingga semua pihak bisa melihat dan memantau prosesnya.

Upaya Penegakan Ham

Hadir pula pembicara lain dalam seminar tersebut, yaitu Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR RI), Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI), Junaedi Saibih (Wakil Sekjen ILUNI UI), M. Jibril Avessina (Ketua Policy Center ILUNI UI) dan Suryo Susilo (Forum Silahturahmi Anak Bangsa) dan dimeriahkan oleh peserta seminar mulai dari mahasiswa, akademisi hingga aktivis HAM. (AM/IW) Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tidak menyebutkan penanganan pelanggaran HAM berat sebelumnya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 merupakan dokumen yang memuat tujuan strategis yang akan digunakan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan , kepatuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.

“RANHAM dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi aksi HAM,” bunyi pasal 2 ayat 2(a) Keppres tersebut, dikutip Senin (21/6). /2019). ) .

Kemudian RANHAM memuat tujuan strategis dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi kelompok seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

Berita Dan Informasi Kasus Ham Terkini Dan Terbaru Hari Ini

Kelompok sasaran dapat direvisi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan sesuai dengan hasil evaluasi hasil pelaksanaan RANHAM dan/atau kebijakan pemerintah.

Untuk melaksanakan RANHAM, dibentuk panitia nasional yang terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas dan Menteri Luar Negeri.

“Komnas RANHAM diketuai oleh seorang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” tulis Perpres tersebut.

Panitia Nasional RANHAM mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden dan mempublikasikan laporan kinerja pelaksanaan RANHAM.

Wacana Ham Edisi I Tahun 2022

Berdasarkan penyelidikan terhadap badan perintah eksekutif dan dua lampirannya, tidak ada rencana untuk menangani pelanggaran HAM berat di masa lalu; Hal-hal yang dijanjikan Presiden berkali-kali selama kampanye dan masa jabatannya.

Kata “pelanggaran HAM” hanya muncul dua kali dalam Lampiran I terkait dengan salah satu kelompok sasaran Perpres, yaitu masyarakat adat.

“Alasannya, tidak ada kerangka perlindungan hukum yang memadai bagi kelompok masyarakat adat dan masih sering terjadi pelanggaran hak atas tanah bagi kelompok masyarakat adat,” demikian kutipan dari lampiran.

Selebihnya hanya soal performa case handling. “Ada upaya untuk menangani dugaan pelanggaran HAM terhadap perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.”

Bagaimanakah Cara Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia ?​

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pernah mengkritik kebijakan RANHAM yang sudah berjalan lebih dari dua dekade.

“RANHAM 2015-2019 hanya fokus pada program-program aksi yang bersifat rutin kementerian tanpa lebih jauh meluas secara holistik pada isu-isu HAM yang membutuhkan keterkaitan antara satu kementerian dengan kementerian lain, bahkan daerah,” kata ELSAM dalam laman resminya.

Selain itu, ELSAM menilai Keppres tersebut tidak banyak menyentuh persoalan HAM. Misalnya, “klarifikasi kasus pelanggaran HAM masa lalu dan akses penuh pemulihan bagi korban”. Jakarta — Dirjen Mualimin Abdi didampingi Direktur Perangkat Timbul Sinaga dan Kasubdit Hak Sipil Toma Temmanengnga menggelar pertemuan tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran di Aceh melalui mekanisme di luar pengadilan di Direktorat Jendral Balai Pertemuan Agung (13.9 .)

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam bentuk restorasi dengan mengedepankan kearifan lokal yang memperhatikan sistem nilai budaya dan etnografi masyarakat Aceh. Pemulihan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dasar korban sebagai inti dari upaya pemulihan, yaitu mengutamakan unsur kemanusiaan.

Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham, Komnas Ham Tunggu Aksi Pemerintah

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pembangunan Desa, Polri, TNI, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, KUKM, Balitbangkum, Kemensos, Kemenlu, KSP, Kemendikbud, Kemenag, Setkab, Kemendagri PUPR.

Jakarta, – Dengan peringatan Hari Dunia ke-74, banyak kemajuan yang telah kita capai bersama….

12 DES PROMOSI HAK ASASI MANUSIA UNTUK SEMUA ORANG UNTUK PEMBANGUNAN INDONESIA KE-74 – MARTABAT, KEBEBASAN DAN KEADILAN UNTUK SEMUA –

Jakarta, – Tema peringatan hari di Indonesia adalah pemajuan hak asasi manusia untuk semua menuju Indonesia maju, …

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Jakarta, – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum), Yasonna H. Laoly, menyampaikan keynote address pada webinar bertajuk…

08 DES Ditjen tetap memperingati Hari Dunia ke-74 dan menyelenggarakan seminar tentang perkembangan Indeks HAM Indonesia

Jakarta, – Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pidato utama pada Seminar Pembangunan Indeks HAM…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like