Undang Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah

Undang Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah – Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 berujung pada keputusan untuk mendesentralisasikan kekuasaan di Indonesia. UUD 1945 kemudian diamandemen, pasal-pasalnya diubah untuk memperkuat otonomi pemerintahan daerah.

Selain mengevaluasi 32 tahun sistem pemerintahan Soeharto, desentralisasi dan perluasan otonomi dalam amandemen UUD 1945 didasarkan pada beberapa prinsip fundamental lainnya.

Undang Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah

(2017) Dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, MPR RI menjelaskan bahwa otonomi daerah dibuat agar penyelenggaraan pemerintahan provinsi lebih leluasa. Harapannya, pelayanan publik menjadi lebih baik dan lebih bertanggung jawab.

Halaman:undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/10

Dengan mengacu pada majalah “Harmonisasi negara dengan daerah untuk efisiensi pemerintahan”.

(Vol. 16, No. 4, 2019), meskipun otoritas tertinggi adalah pemerintah pusat, sistem pemerintahan Indonesia juga mengikuti prinsip otonomi daerah dan desentralisasi.

Otonomi dan desentralisasi dipahami sebagai pembagian fungsi administrasi antara negara dan otoritas daerah. Hubungan antara keduanya diatur dengan undang-undang.

Aturan pemerintahan daerah Indonesia sendiri diatur dalam UUD 1945 18 Ayat 1-7, Pasal 18A dan Pasal 18B.

Zul Asmar (041093679)

Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan pengertian pemerintahan daerah dan fungsi pokoknya; Pasal 18.A UUD 1945 mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah; Dan Pasal 18B UUD 1945 mengatur tentang pengakuan negara terhadap keunikan identitas dan budaya masing-masing daerah.

Pasal 18 UUD 1945 Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pasal 18 UUD 1945 terdiri dari tujuh alinea yang menjelaskan tentang pengertian dan fungsi pokok Pemerintahan Darah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi-provinsi, dan provinsi-provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Dewan provinsi, wakil dan distrik mengatur dan mengelola masalah pemerintahan mereka, sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.

Pokok Pokok Hukum Pemerintahan Daerah

Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota-daerah memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 18A UUD 1945 Pasal 18A UUD 1945 menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Begini bunyinya:

Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang, dengan memperhatikan karakteristik dan keragaman daerah.

Hubungan ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah, pelayanan publik, penggunaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya diatur dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Peraturan Perundang Undang Yang Mengatur Pemerintah Daerah Adalah

Pasal 18B UUD 1945 Pasal 18B menyatakan bahwa negara menerima keragaman budaya, adat istiadat dan identitas di Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dan hukum adat diakui oleh negara.

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang.

Hanya 2 siswa sekolah menengah yang masuk pada 05:00, NTT Gubernur: tidak bisa pulang Rabu 01 Maret 2023 16:17 WIB STATUS MATERI DAN PERAN HUBUNGAN OTONOMI PEMERINTAH PUSAT DAN STRUKTUR KHUSUS DAN STRUKTUR KHUSUS KETENTUAN KHUSUS DAN KHUSUS EKONOMI DAERAH PEMILU KEPALA DAERAH

2 Keterampilan Dasar 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianut. 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, tanggap dan proaktif serta menunjukkan sikap berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial sebagai bagian dari pemecahan berbagai masalah. alam dan juga dalam memposisikan sebagai cerminan bangsa dalam masyarakat dunia. 3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora, berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan prosedur . pengetahuan tentang bidang studi tertentu berdasarkan bakat dan minat pemecahan masalah mereka. 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam kerangka ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari apa yang dipelajari di sekolah, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. KEMBALI KEMBALI

Pasal Pasal Dalam Uud 1945 Yang Mengatur Pemerintahan Daerah

3 Persaingan Dasar Hidup sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat (KD 1.2). 2. Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama dan berkeyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (KD 2.4). 3. Memahami hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (KD 3.4). Interaksi dengan teman dan orang lain didasarkan pada prinsip saling menghormati dan menghargai suku, agama, keragaman. ras, budaya dan jenis kelamin (KD 4.9.1). KEMBALI KEMBALI

1. Menjelaskan konsep desentralisasi atau otonomi daerah dalam kaitannya dengan negara kesatuan republik indonesia. 3. Mendeskripsikan kedudukan dan misi dewan daerah. 4. Mendeskripsikan hubungan struktural dan fungsional antara Pusat dan daerah. Indikator 5. Menyampaikan hasil analisis hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5 Kelompok Anglo-Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat, baik kepada pejabat pusat di daerah.

8 Otonomi daerah Otonomi daerah adalah kebebasan berupa hak dan wewenang, serta kebebasan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan kondisi dan kemungkinan daerah, sebagai perwujudan DESENTRALISASI.

Perbandingan Uu 32 2004 Dan Uu 23 2014

Sementara itu, ada enam fungsi regulasi yang dimiliki oleh pemerintah. 1) Menyediakan infrastruktur ekonomi 2) Menyediakan barang dan jasa kolektif 3) Mengatasi konflik dalam masyarakat 4) Menjaga persaingan 5) Menjamin akses minimum ke barang dan jasa untuk setiap orang 6). Menjaga stabilitas ekonomi NEXT

11 Kewenangan Pemerintah Daerah Beberapa hal yang menjadi kewenangan kewenangan daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut. 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. 2. Organisasi teritorial, penggunaan dan pemantauan. 3. Terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman umum. 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum. 5. Memimpin bidang kesehatan. 6. Mendirikan pendidikan. 7. Untuk mengatasi masalah sosial. 8. Agen tenaga kerja. 9. Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah. 10. Pengendalian lingkungan. 11. Layanan darat. KEMBALI

12 Daerah Istimewa, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus Pasal 18 B Ayat 1 Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat unik yang diatur dengan undang-undang.” Itu tentang UU 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan pemerintahan daerah istimewa adalah daerah dengan otonomi khusus, yaitu ibukota khusus Jakarta dan provinsi Papua. Daerah istimewa tersebut adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta NEXT.

13 Daerah Khusus Ibukota Jakarta DKI Jakarta diberikan status khusus terkait dengan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut UU RI No. 29 Tahun 2007, berbagai hal yang menjadi keistimewaan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut. 1. Provinsi DKI Jakarta bermarkas sebagai ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia. 2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang menjadi ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. 3. Provinsi DKI Jakarta berfungsi sebagai ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab khusus untuk menyelenggarakan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat/perwakilan internasional. organisasi BERIKUTNYA

Halaman:uu 23 2014.pdf/3

14 4. Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi kota administratif dan kabupaten administratif. 5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima) dari jumlah maksimal penduduk DKI Jakarta menurut undang-undang. 6. Gubernur dapat menghadiri rapat kabinet mengenai kepentingan ibukota negara kesatuan Republik Indonesia. Gubernur memiliki hak protokoler, termasuk mendampingi presiden dalam acara-acara kenegaraan. 7. Cara penetapan sifat khusus Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditentukan bersama oleh Pemerintah dan DPR APBN, sebagaimana diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BERIKUTNYA

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi yang memiliki keistimewaan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan status hukum DIY didasarkan pada sejarah dan hak masyarakat adat. Kewenangan khusus DIY adalah beberapa kewenangan tambahan yang dimiliki DIY, selain kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Provinsi. Pengakuan Hak Istimewa. Ini juga berfokus pada peran provinsi DIY dalam sejarah gulat nasional. BERIKUTNYA

Status khusus diberikan kepada NAD melalui Surat Keputusan No. 1/Missi/1959 dari Perdana Menteri Republik Indonesia. Berdasarkan UU 11 Tahun 2006 Republik Indonesia tentang Pemerintahan Aceh, yang menggantikan UU 18 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, merupakan salah satu keistimewaan Aceh. kehidupan beragama berupa menegakkan Syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh, menjaga kerukunan antar umat beragama, menata kehidupan adat yang berlandaskan Islam, SELANJUTNYA

17 Otonomi Khusus Papua Dalam UU 21 Republik Indonesia Tahun 2001, pokok-pokok persoalan Otonomi Khusus Provinsi Papua adalah sebagai berikut. 1) Untuk pengaturan kewenangan pertama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua dan penerapan kewenangan tersebut khusus dilaksanakan di Provinsi Papua. 2) Kedua, mengakui dan menghormati hak-hak dasar orang asli Papua dan memberdayakannya secara strategis dan mendasar. Orang asli Papua berhak ikut menjadi buruh dalam operasi penambangan ini, dengan tujuan untuk menyejahterakan orang Papua. 3) Ketiga, BACKward awareness of good governance

Resume Pemda 4 6

19 Proses Pemilihan Pengurus Daerah Pengurus Daerah dan Wakil Pengurus Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur ​​dan adil. Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu. pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (50 persen).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like