Pertanyaan Umkm Di Masa Pandemi

Pertanyaan Umkm Di Masa Pandemi – Jakarta, 02 November 2020. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Selain menjadi sumber kegiatan ekonomi nasional, UKM juga menyerap tenaga kerja nasional. Di masa krisis Covid-19, UMKM di Indonesia mampu bertahan dan cepat beradaptasi dengan kondisi yang penuh tantangan. Hal ini dilaporkan oleh survei Mandiri Institute terhadap 319 usaha kecil dan menengah di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Bali.

Tegu Yudo Vicaksono, Ketua Mandiri Institute, mengatakan dalam sebuah diskusi motivasi tentang bagaimana usaha kecil dapat bertahan selama wabah. “Selama PSBB 50%, UMKM kita masih berfungsi normal. Setelah jeda beberapa bulan, dari yang tadinya 50% berfungsi normal merasakan dampaknya, kini hanya 63% yang berfungsi. Sebaliknya, yang tadinya dibatasi .operasi kembali normal, hanya 1% terlalu kecil.

Pertanyaan Umkm Di Masa Pandemi

Mencermati informasi di atas, salah satu penggerak pemulihan usaha kecil dan menengah di Indonesia dalam konteks ekonomi krisis Covid-19 adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ringkasnya, empat kelompok program yang menjadi fokus penyelenggara PEN adalah sektor perlindungan sosial, kementerian/lembaga, kementerian/lembaga dan pemerintah negara bagian (K/L/D) dan pembiayaan korporasi mencapai Rp 277,68 triliun pada tahun pertama. Minggu kuartal keempat tahun 2020.

Sosialisasi Integrasi Bangsa Di Tengah Pandemi Dengan Tetap Mematuhi Prokes Covid 19

Di sektor usaha kecil dan menengah, Program Bantuan Usaha Kecil (Banpres) Presiden terserap secara signifikan. Pada tahap pertama, 9,1 juta pengusaha kecil terserap seluruhnya. Program ini memberikan hibah sebesar Rp 2,4 juta kepada usaha mikro dan kecil.

“Kita tahu pemerintah sudah membantu produksi oleh presiden, itu langkah yang tepat untuk meningkatkan permintaan dan menjaga daya beli saat ini, karena itu juga menentukan prospek bisnis,” ujar Tegu. Hubungi kami. .

Selain itu, Tegu Vicaksono menjelaskan bahwa program PEN yang dijalankan pemerintah sudah tepat. Hasil survei Mandiri Institute menunjukkan mayoritas penerima restrukturisasi pinjaman sebenarnya adalah pelaku usaha yang usahanya turun hingga 50%. Dengan demikian, usaha yang mendapat subsidi bunga adalah usaha yang omzetnya stabil atau tumbuh saat terjadi bencana alam.

“Jadi mari kita lihat perbedaan program antara restrukturisasi pinjaman dan subsidi bunga. Usaha kecil dan menengah yang sangat membutuhkan modal kerja dalam restrukturisasi pinjaman, justru membutuhkan perluasan program subsidi bunga. mengarahkannya ke usaha kecil dan menengah,” kata Teguh. Wicaksono.

Simak 7 Strategi Agar Bisnis Tetap Bergulir Selama Pandemi

Sisi positif dari dukungan pemerintah untuk usaha kecil dan menengah adalah bahwa sebelumnya sebagian besar usaha kecil dan menengah memiliki modal kerja kurang dari tiga bulan, sekarang dengan program PEN mereka memiliki kurang dari empat bulan, mereka dapat menambah modal kerja lebih banyak. . Untungnya, 79% UKM mengetahui program PEN yang diberikan pemerintah. 83% UMKM percaya bahwa program ini sangat bermanfaat untuk melanjutkan usahanya Wabah Covid-19 sangat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia. BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,32% pada kuartal II 2020. Angka tersebut lebih buruk dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 2,97 persen pada kuartal I 2020. Selain itu, menurut data Kementerian Tenaga Kerja (Kemmnaker) per 12 Mei 2020, sekitar 85.000 perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya tanpa gaji. Secara total, jumlah pegawai yang terkena dampak kebijakan ini adalah 2.146.667

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah adalah kebijakan perlindungan sosial melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak bencana dan melindungi tenaga kerja selama krisis Covid-19. Lantas pertanyaannya, seberapa besar kebijakan ini akan mengurangi tekanan ekonomi terhadap pekerja selama krisis Covid-19?

Menurut data BPS Februari 2020, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 199,38 juta orang, dimana 137,91 juta orang merupakan angkatan kerja, 131,03 juta orang (95%) adalah pekerja dan 6,88 juta orang (5,%). penganggur Dibandingkan tahun 2019, angka tersebut meningkat, dimana jumlah karyawan bertambah 1,67 juta, dan pengangguran bertambah 0,06 juta. Pengangguran diperkirakan akan terus meningkat selama epidemi ini, sebagian besar sebagai akibat dari kebijakan PSBB yang berdampak membatasi mobilitas sosial dan aktivitas ekonomi.

Indonesia memasuki fase pertama “Bonus Demografi” hingga tahun 2030, dibalik situasi terkini wabah Covid-19 yang menyebar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia pada tahun 2020. Menurut definisi UNFPA, “bonus demografis” adalah peluang pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur umur penduduk, dimana proporsi penduduk usia kerja (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bekerja. rakyat. – usia kerja (0-14 tahun dan >64 tahun).

Knowledge Management Information System

Antara tahun 2020 dan 2030, 70 persen penduduk Indonesia akan memasuki usia angkatan kerja (usia 15-64) dan hal ini tercermin dari rasio ketergantungan Indonesia yang menurun. Meskipun penduduk usia kerja Indonesia semakin meningkat, pencapaian “Bonus Demografi” harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan kualitas penduduk usia kerja. Jika “bonus demografi” ditingkatkan melalui penyerapan tenaga kerja, maka tingkat pengangguran akan berkurang dan berdampak positif secara sosial ekonomi. Keunggulan “bonus demografi” dapat dilihat dari tingkat kesehatan, kualitas pendidikan dan pekerjaan penduduk yang layak.

Mewabahnya Covid-19 memberikan dampak yang beragam pada sektor tenaga kerja, dengan perusahaan yang terpaksa membatasi pekerjaannya, usaha kecil dan menengah terpaksa tutup hingga usaha kecil yang berdampak langsung pada pekerja.

Banyak pekerja menghadapi PHK dan terpaksa pulang tanpa gaji akibat pandemi Covid-19. Selain itu, masih banyak pekerja yang meski tetap bekerja akan menghadapi pengurangan upah akibat pengurangan jam kerja, serta hilangnya pendapatan bagi pekerja informal akibat penerapan kebijakan PSBB. Jika situasi ini tidak ditangani dengan hati-hati, dapat meningkatkan pengangguran dan mencegah jaminan sosial meningkatkan partisipasinya dalam angkatan kerja.

Untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di masa krisis Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk melindungi dan mengurangi dampak tekanan ekonomi terhadap pekerja. Sejumlah kebijakan yang baru-baru ini diumumkan pemerintah antara lain Program Bantuan Pengupahan dan relaksasi iuran jaminan sosial bagi karyawan.

Live Instagram, Bunda Melati Tanggapi Pertanyaan Pelaku Umkm

Program Subsidi Upah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020 tentang pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah/gaji bagi pekerja/karyawan untuk mengatasi dampak wabah penyakit virus Corona (Permenaker) 2019. 14/2020). Program Bantuan Pengupahan bertujuan untuk melindungi, menjaga dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/pegawai untuk melawan dampak Covid-19. Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan gajinya di bawah Rp5 juta. Beasiswa tersebut sebesar Rp600.000,00 per orang untuk jangka waktu 4 (empat) bulan.

Keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Pemerintah No. 49 Tahun 2020 “Tentang Perubahan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Masa Bencana Alam Akibat Penyebaran Virus Corona (Covid-19)” (PP 49 Tahun 2020) diterbitkan . . Kebijakan pelonggaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan perlindungan peserta, kelangsungan usaha, dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa krisis Covid-19. Jenis manfaat yang diberikan dalam polis ini adalah: Jaminan Kecelakaan Kerja (OJK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Penangguhan Bulanan; juga JKK dan JKM mendukung 99%; dan penundaan pembayaran sebagian iuran pensiun.

Program Jaminan Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan tenaga kerja baik di saat normal maupun di saat krisis seperti pandemi Covid-19. Selain itu, kepesertaan Jamsostek di tempat kerja meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang berdampak pada peningkatan kemampuan Bonus Demografi dalam menyediakan lapangan kerja dan memperluas kepesertaan Jamsostek di masa mendatang.

Previous article Memberantas Kemiskinan di Aceh di Masa Pandemi Next article Memperkuat Peran TKPK untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi di Masa Pandemi Covid-19 Buat NPWP dengan mudah, cukup log in dari ponsel. Hanya dengan beberapa klik, tdigital NPWP langsung dibuat dan terdaftar secara resmi

Padi Umkm: Ekosistem Niaga Untuk Memberdayakan Umkm Indonesia

“Sobat Tax” adalah mitra resmi dari Ditjen Perpajakan dan merupakan penyedia layanan aplikasi perpajakan yang memberikan solusi perpajakan yang modern dan nyaman bagi perorangan maupun badan usaha.

Jakarta – Bukan hal baru jika usaha kecil dan menengah berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Lebih dari 62,9 juta unit usaha di Indonesia adalah UKM, lebih dari 60% PDB disumbang oleh UKM dan lebih dari 96% tenaga kerja UKM diserap oleh perusahaan swasta. Dalam situasi Indonesia saat ini yang terkena dampak krisis Covid-19, UKM berpeluang menguasai pasar dalam negeri. Terutama untuk kebutuhan impor yang tidak dapat dipenuhi.

UKM dapat menjadi solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan impor saat ini. Namun, tentunya ada berbagai kesulitan dalam melakukannya. Misalnya, impor bahan baku tetap terbuka, dan volume ekspor usaha kecil dan menengah terpantau menurun. Banyaknya usaha kecil dan menengah membuat mereka merasakan dampak bencana dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan khusus untuk membantu UKM di masa pandemi ini. Khususnya usaha kecil dan menengah dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan.

Pemerintah memprioritaskan dukungan kepada usaha kecil dan menengah dalam memerangi COVID-19 dan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Prioritas ini terlihat dengan adanya alokasi anggaran khusus untuk mendukung badan usaha kecil dan menengah. Pada 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 123,46 triliun dari Rp 695,2 triliun untuk mendukung usaha kecil dan menengah. Bentuk dukungan prioritas lainnya adalah upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan beberapa kementerian yang menangani UKM. Banyak kementerian memiliki program khusus untuk membantu usaha kecil dan menengah.

Analisis Strategi Umkm Dalam Menghadapi Krisis Di Era Pandemi Covid 19

Reformasi pertama dilakukan dengan penyederhanaan penilaian kualitas aset berdasarkan peraturan OJK 11/POJK.03/2020 dan 14/PJOK.05/2020. Kualitas aset yang dipinjamkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like