Aplikasi Luar Negeri Yang Tidak Ada Di Indonesia

Aplikasi Luar Negeri Yang Tidak Ada Di Indonesia – Jakarta, – Kementerian Kesehatan memperkenalkan fitur baru di aplikasi PeduliLindendi untuk memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) penerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri untuk mendapatkan kartu konfirmasi vaksinasi (VNI) non-Indonesia.

“Hari ini kami akan mempresentasikan diri sebagai warga negara Indonesia, kemudian warga negara asing dapat mengakses PeduliLindendi meskipun sertifikat vaksinasi belum diterima di Indonesia,” kata Kepala Biro Transformasi Digital Kementerian Kesehatan Setiaji dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/09/2021).

Aplikasi Luar Negeri Yang Tidak Ada Di Indonesia

Penambahan fitur ini dimaksudkan untuk memudahkan verifikasi WNI dan WNA yang telah divaksinasi di luar negeri, menurut Setiaji. “Oleh karena itu, kami siapkan website dengan alamat Vacciln.dto.kemkes.go.id untuk warga negara Indonesia dan WNA mendaftar dan akan kami konfirmasikan nanti,” ujarnya.

Debit Online, Metode Pembayaran Alternatif Belanja Online

Dengan adanya fitur ini, Setiaji berharap penerima vaksin di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindendi untuk mendapatkan akses fasilitas umum.

“Ini juga memungkinkan kita untuk memastikan bahwa mereka yang masuk ke Indonesia atau juga melakukan olahraga/mobilitas disana dapat tetap terjaga sesuai protokol kesehatan juga melalui screening dan sebagainya,” ujarnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati berbagai hal yang diperlukan dari segi perpajakan dalam rangka pendirian perusahaan induk sepenuhnya.

Kepala negara mendorong para pemimpin daerah untuk menggunakan platform teknologi dan aplikasi untuk memantau ketertinggalan pertumbuhan di daerahnya, seperti

Perbedaan Dan Persamaan Sistem Pendidikan Di Indonesia Dengan Negara Lain

Kepala negara mengklaim Pertamina berperan penting dalam mendongkrak produksi minyak nasional karena secara penuh memproduksi 70 persen minyak

Wapres menegaskan, terkait prakiraan cuaca, masyarakat diminta menyampaikan datanya kepada BMKG sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like