Akun Youtube Belum Monetisasi Tapi Sudah Ada Iklan – Konten, baik itu artikel, gambar, atau video. Salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan, seperti membuat konten di YouTube. Tapi bagaimana Anda meminta sewa YouTube?
Di video YouTube saya, ada iklan yang dipasang tanpa pemberitahuan atau persetujuan saya. Bagaimana cara mendapatkan bayaran untuk iklan?
Menjawab pertanyaan di atas, tim pembela Detik meminta pendapat hukum Jekrinius H Sirait S.H., M.kn. Inilah jawaban lengkapnya:
Jika seseorang memiliki video atau merupakan pemilik hak cipta dan menguploadnya ke YouTube, kemudian iklan menampilkan video YouTube yang diposting oleh pemilik hak cipta, maka seharusnya pemilik iklan dan YouTube melakukan transaksi yang bernilai. Pemilik atau pengiklan membayar jumlah tertentu untuk merchandise YouTube dan pendapatan tersebut harus dimiliki oleh YouTube dan pemiliknya.
Pertanyaannya, bagaimana pemilik hak cipta dibayar untuk iklan? YouTube di Indonesia menjadi tempat menyiapkan solusi penggunaan hak ekonomi bagi kreator atau dikenal juga dengan istilah ‘monetisasi’.
Kreator yang menerima uang dari kiriman video harus mendaftar untuk menerima uang, dan jika seorang kreator ingin mendaftar untuk menerima uang, maka YouTube sudah memiliki kriteria yang harus dipenuhi, aturan tersebut disebut YouTube Partner Program (YPP).
Program Mitra YouTube (YPP) dibuat agar setiap pihak yang ingin mendapatkan uang setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
Untuk melindungi hak finansial pemegang hak cipta, khususnya video, audio dan video serta komposisi suara berupa lagu dan musik, YouTube bekerja sama dengan penerbit atau merek dan organisasi pengelola yang masing-masing mengatur masalah hak cipta. Menerbitkan sebagai pemegang hak cipta teknis saat lagu dibuat di perangkat
Secara umum, pengelolaan hak kekayaan intelektual, termasuk video YouTube, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Asasi Manusia dan undang-undang ini mengarahkan Badan Pengelola Nasional (LMKN) untuk mengelola pengumpulan royalti atas penggunaan hak cipta musik. . dan musik di Indonesia
Namun, Badan Pengelola Publik yang dibentuk oleh LMKN hanya mengatur pengelolaan royalti lagu dan/atau musik yang secara khusus diatur dalam Peraturan Umum (PP) nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan hak cipta lagu dan/atau musik.
Undang-undang pemerintah ini merupakan undang-undang untuk meningkatkan pemotongan dan pembagian pajak dan undang-undang pemerintah ini meliputi pembuatan informasi tentang lagu dan/atau musik. Basis data hanya dapat diakses oleh LMKN, penciptanya, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, dan pengguna komersial. Pusat informasi juga dapat digunakan oleh YouTube sebagai sumber informasi untuk mitra YouTube seperti pengiklan atau merek dan otoritas yang ditunjuk.
Oleh karena itu, jelas bahwa jika video diunggah/dipublikasikan oleh kreator YouTube, maka harus memenuhi standar Program Mitra YouTube (YPP) sebagai persyaratan agar video YouTube disertakan untuk mendapatkan hak finansial atas iklan bergambar. wajah pencipta. Di sisi lain, pendapatan dari lagu dan musik yang diputar di YouTube berupa lagu dan karya musik, hak cipta atau lagu dalam bentuk video dan audio mix, partner YouTube dan brand serta manajemen organisasi. Indonesia untuk dilindungi. hak ekonomi para wali amanat.